DPR Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU-Bawaslu

By Admin

nusakini.com--Dalam waktu dekat, DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017 – 2022. Diharapkan sebelum 12 April, sudah keluar nama-nama pengurus baru lembaga kepemiluan tersebut. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan informasi terbaru, Komisi II DPR tengah berkordinasi secara intensif untuk mencari waktu penyelenggaran uji kelayakan dan kepatutan. Ia berharap, sepekan sebelum 12 April proses ini telah rampung. 

“Pemerintah berharap selesai tanggal 10an (April). Karena perlu proses untuk menyiapkan keputusan Presiden (Kepres) dan pelantikannya,” kata Tjahjo, Kamis (23/3). 

Ia sendiri paham, saat ini Komisi II DPR memang memiliki banyak agenda yang harus dikejar. Namun ada hal genting lain yang perlu juga mendapat perhatian. Masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012 – 2017 akan selesai 12 April mendatang sehingga perlu disiapkan penggantinya. 

Pemerintah sendiri melalui Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu pada Januari lalu telah menyelesaikan tugasnya. Ada 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon anggota Bawaslu telah terpilih. Pun daftar kandidatnya sudah diserahkan ke DPR oleh Presiden. 

DPR kemudian memilih separuh dari nama-nama yang diusulkan tersebut sebagai anggota KPU-Bawaslu terbaru. Proses ini harusnya tak memakan waktu panjang. Setelah ditentukan siapa-siapa saja pengurus periode 2017-2022, kemudian disahkan lewat sidang paripurna. 

“Kemudian, keputusannya disampaikan kepada Presiden, diterima melalui Mensesneg sebelum tenggat waktunya. Masa habis jabatan tersebut pada 12 April,” tambah Tjahjo. 

Sebelumnya, Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo juga mengatakan, pihaknya optimis kalau DPR segera melakukan ‘fit proper test’. Ia meyakini, DPR akan merampungkan tugas tersebut sebelum 12 April karena proses tahapan ini seharusnya bisa terbilang cukup singkat. 

“Itu tidak lama, paling 3 hari selesai. Dari 14 KPU menjadi 7 dan dari 10 Bawaslu menjadi 5 orang. Kami yakin segera selesai,” kata dia di Jakarta, Rabu (22/3). 

Selama ini, DPR memang belum melakukan penyeleksian lanjutan atas nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah ditentukan pemerintah lewat tim seleksi (timsel). Alasannya karena menunggu proses penggodokan RUU Pemilu selesai terlebih dahulu.(p/ab)